Kitab
Matan Al-Ghayah wat Taqrib
Artinya:
Macam-macam Air Air yang dapat dibuat untuk bersuci ada 7 (tujuh) yaitu air
hujan (langit), air laut, air sungai, air sumur, air sumber (mata air), air
salju, air dingin. Jenis air ada 4 (empat) yaitu (a) air suci dan mensucikan;
(b) air yang makruh yaitu air panas; (c) air suci tapi tidak meyucikan yaitu
air mustakmal dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci; (d)
air najis yaitu (i) air kurang 2 qullah yang terkena najis atau (ii) air
mencapai 2 qullah terkena najis dan berubah. Adapun ukuran 1 qullah adalah
500 (lima ratus) kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih.
SUCINYA KULIT
BANGKAI SETELAH DISAMAK
Terjemah: Kulit
bangkai dapat suci dengan disamak kecuali kulit anjing dan babi dan hewan
yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Adapun tulang bangkai
itu najis kecuali tulang mayat manusia.
Tidak boleh
menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak. Boleh menggunakan wadah
yang selain dari emas dan perak.
HUKUM SIWAK
(SIKAT GIGI)
Artinya: Bersiwak
itu hukumnya sunnah dalam setiap keadaan kecuali setelah condongnya matahari
bagi yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnah dalam 3 tempat yaitu (a) saat
terjadi perubahan bau mulut; (b) setelah bangun tidur; (c) hendak
melaksanakan shalat.
TATA CARA WUDHU
Artinya: Artinya:
Rukun atau fardhu-nya wudhu ada 6 (enam) yaitu:
1. Niat saat membasuh muka.[1] 2. Membasuh muka. 3. Membasuh kedua tangan sampai siku. 4. Mengusap sebagian kepala.[2] 5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki. 6. Dilakukan secara tertib dari no. 1 sampai 5.
CATATAN:
[1] Niat wudhu
adalah: نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر
فرضا للو تعالي
Artinya: Saya niat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta’ala. [2] Beda mengusap dan membasuh adalah kalau mengusap cukup dilakukan dengan sekedar membasahi dengan sedikit air. SEdang membasuh memakai air yang dapat mengaliri seluruh anggota badan yang wajib dibasuh.
SUNNAH-NYA WUDHU
Artinya:
Sunnahnya wudhu ada 10 (sepuluh): membaca bismillah, membasuh kedua telapak
tangan sebelum memasukkan ke wadah air, berkumur, menghirup air ke hidung,
mengusap seluruh kepala, mengusap kedua telinga luar dalam dengan air baru,
menyisir jenggot tebal dengan jari, membasuh sela-sela jari tangan dan kaki,
mendahulukan bagian kanan dari kiri, menyucikan masing-masing 3 (tiga) kali,
bersegera.
ISTINJAK –
BERSUCI SETELAH BUANG AIR (CEBOK)
Artinya:
Instinja’ (Jawa, cewok) atau membersihkan diri itu wajib setelah buang air
kecil (kencing) dan buang air besar (BAB). Yang utama adalah bersuci dengan
memakai beberapa batu[1] kemudian dengan air. Boleh bersuci dengan air saja
atau dengan 3 (tiga) buah batu yang dapat membersihkan tempat najis. Apabila
hendak memakai salah satu dari dua cara, maka memakai air lebih utama.
ETIKA KENCING DAN
BUANG AIR BESAR (BAB)
Orang yang sedang
buang air besar (BAB) hendaknya tidak menghadap kiblat dan tidak
membelakanginya apabila dalam tempat terbuka. Kencing atau BAB hendaknya
tidak dilakukan di air yang diam, di bawah pohon yang tidak berbuah, di jalan, di tempat bernaung, di
lobang. Dan hendaknya tidak berbicara saat kencing dan tidak menghadap
matahari dan bulan dan tidak membelakangi keduanya.
PERKARA YANG
MEMBATALKAN WUDHU (YANG MENGAKIBATKAN HADAS KECIL)
Artinya: Perkara
yang membatalkan wudhu ada 6 (enam): sesuatu yang keluar dari dua jalan
(depan belakang), tidur dalam keadaan tidak tetap, hilang akal karena mabuk
atau sakit, sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang,
menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam, menyentuh
kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid.[1]
[1] Qaul jadid
(pendapat baru) adalah fatwa Imam Syafi’i saat berada di Mesir. Qaul qadim
(pendapat lama) adalah fatwa Imam Syafi’i saat berada di Baghdad, Irak.
MANDI WAJIB
(JUNUB)
PERKARA YANG
MENGHARUSKAN/MEWAJIBKAN MANDI JUNUB/KERAMAS (GHUSL)
Perkara yang
mewajibkan mandi junub (ghusl) ada 6 (enam) 3 (tiga) di antaranya berlaku
untuk laki-laki dan perempuan yaitu (1) senggama, (2) keluar sperma, (3)
mati. Tiga lainnya khusus untuk perempuan yaitu (4) haid, (5) nifas, (6)
melahirkan (wiladah).
RUKUN/FARDHU/TATA
CARA MANDI JUNUB/KERAMAS (GHUSL)
Fardhu/rukun atau
perkara yang harus dilakukan saat mandi junub ada 3 (tiga) yaitu (1) niat,
(2) menghilangkan najis yang terdapat pada badan, (3) mengalirkan air ke
seluruh rambut dan kulit badan.
SUNNAHNYA MANDI
JUNUB/KERAMAS (GHUSL)
Hal-hal yang
disunnahkan (dianjurkan untuk dilakukan) saat mandi junub ada 5 (lima) yaitu
(1) Baca bismillah, (2) wudhu sebelum mandi junub, (3) mengusapkan tangan pada
badan, (4) bersegera, (5) mendahulukan (anggota badan) yang kanan dari yang
kiri.
KEADAAN YANG
DISUNNAHKAN MANDI JUNUB/KERAMAS (GHUSL)
Mandi junub
disunnahkan dilakukan dalam 17 keadaan yaitu: mandi untuk Jum’at, 2 (dua)
hari raya, shalat minta hujan (istisqa’), gerhana bulan, gerhana matahari,
setelah memandikan mayit, orang kafir apabila masuk Islam, orang gila dan
ayan (epilepsi) apabila sembuah, saat akan ihram, akan masuk Makkah, wukuf di
Arafah, mabit (menginap) di Muzdalifah, melempar Jumrah yang tiga, tawaf,
sa’i, masuk kota Madinah.
MENGUSAP KHUF
(KAUS KAKI)
Artinya: Mengusap
khuf (kaus kaki khusus) itu boleh dengan 3 (tiga) syarat:
(1) Memakai khuf setelah suci dari hadats kecil dan hadats besar. (2) Khuf (kaus kaki) menutupi mata kaki . (3) Dapat dipakai untuk berjalan.
Orang mukim dapat
memakai khuf selama satu hari satu malam (24 jam). Sedangkan musafir selama 3
(tiga) hari 3 malam.
Masanya dihitung
dari saat hadats (kecil) setelah memakai khuf. Apabila memakai khuf di rumah
kemudian bepergian atau mengusap khuf di perjalanan kemudian mukim maka
dianggap mengusap khuf untuk mukim.
Mengusap khuf
batal oleh 3 (tiga) hal: (a) melapasnya, (b) habisnya masa, (c) hadats besar.
Tambahan
penerjemah:
Tata cara Mengusap Khuf
1. Mengusap khuf
dilakukan sebagai ganti dari membasuh kaki saat berwudhu karena itu waktu
pengusapan adalah saat giliran membasuh kaki saat wudhu.
2. Caranya adalah mengusapkan air (tanpa mengalirkan) ke bagian atas khuf atau punggung kaki (kebalikan telapak kaki).
(
SYARAT BOLEHNYA TAYAMMUM
Syarat bolehnya
tayammum ada 5 (lima): (a) adanya udzur karena perjalanan atau sakit, (b)
masuk waktu shalat, (c) mencari air, (d) tidak dapat menggunakan air dan
tidak ada air setelah mencari, (e) debu suci. Apabila tercampur najis atau
pasir maka tidak sah.
TATA CARA
(FARDHU/RUKUN) TAYAMMUM
Fardhu/rukun atau
tatacara tayammum ada 4 (empat) yaitu (a) niat, (b) mengusap wajah, (c)
mengusap kedua tangan sampai siku, (d) tertib (urut).
SUNNAHNYA
TAYAMMUM
Sunnahnya
tayammum ada 3 (tiga) yaitu: (a) Membaca bismillah, (b) mendahulukan yang
kanan dari yang kiri, (c) bersegera.
YANG MEMBATALKAN
TAYAMMUM
Yang membatalkan
tayammum ada 3 (tiga) yaitu: (a) perkara yang membatalkan wudhu, (b) melihat
air di selain waktu shalat, (c) murtad.
Orang yang
memakai perban mengusap di atasnya, bertayammum dan shalat dan tidak perlu
mengulangi shalatnya apabila saat memakai perban dalam keadaan suci.
Satu tayammum berlaku untuk satu kali shalat fardhu dan 1 shalat sunnah. Satu kali tayammum dapat dipakai beberapa kali shalat sunnah.
MACAM-MACAM NAJIS
Setiap benda cair
yang keluar dari dua jalan (anus dan kemaluan) hukumnya najis kecuali
spearma.
Membasuh kencing
dan kotoran (tinja) itu wajib kecuali kencing bayi laki-laki kecil yang belum
memakan makan maka cara menyucikannya cukup dengan menyiramkan air. Perkara
yang najis tidak dimaafkan kecuali sedikit seperti darah hewan yang tidak
mengalir apabila jauh ke dalam bejana (wadah) dan mati maka tidak menajiskan
isi bejana.
Seluruh binatang
itu suci kecuali anjing dan babi dan yang lahir dari keduanya atau salah
satunya. Adapun bangkai itu najis kecuali ikan, belalang dan manusia.
Bejana yang
terkena jilatan anjing dan babi harus dibasuh 7 (tujuh) kali salah satunya
dengan tanah. Sedang najis yang lain cukup dibasuh sekali namun 3 kali lebih
baik.
Apabila khamar
(arak) menjadi anggur dengan sendirinya maka ia menjadi suci. Apabila
perubahan itu karena memasukkan sesuatu maka tidak suci.
DEFINISI DAN
HUKUM HAID, NIFAS, ISTIHADAH
Ada 3 macam darah
yang keluar dari kemaluan wanita: (a) darah haid, (b) darah nifas, (c) darah
istihadlah.
Darah haid adalah
darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan cara sehat bukan karena
melahirkan. Dan warnanya kehitam-hitaman, terasa panas dan diikuti mual-mual
pada perut.
Nifas adalah
darah yang keluar setelah melahirkan.
Istihadlah adalah darah yang keluar di selain hari-hari haid dan nifas.
Paling sedikitnya
darah haid adalah satu hari satu malam. Dan yang paling banyak adalah 15
hari. Umumnya 6 (enam) atau 7 (tujuh) hari.
Paling sedikitnya nifas adalah sebentar dan paling banyak 60 hari dan umumnya 40 hari. Paling sedikitnya masa suci di antara dua masa haid adalah 15 hari. Dan tidak ada batas untuk paling banyaknya.
Usia minimal
wanita haid adalah 9 (sembilan) tahun. Paling sedikitnya usia kehamilan 6
bulan. Paling panjang kehamilan 4 tahun. Umumnya masa hamil adalah 9 bulan.
YANG DIHARAMKAN
SAAT HAID DAN NIFAS
Perkara yang
diharamkan saat haid dan nifas ada 8 (delapan) yaitu shalat, puasa, membaca
Al-Quran, menyentuh Al-Quran, membawa Al-Quran, masuk masjid, tawaf, hubungan
intim (jimak), (suami) mencumbu di antara pusar dan lutut.
YANG DIHARAMKAN
SAAT JUNUB (HADATS BESAR)
Perkara yang
diharamkan bagi orang junub ada 5 (lima) yaitu shalat, membaca Al-Quran,
menyentuh Al-Quran, membawa Al-Quran, tawaf, tinggal di masjid.
YANG DIHARAMKAN
SAAT HADATS KECIL
Perkara yang
diharamkan saat hadats kecil ada 3 (tiga) yaitu shalat, tawaf, menyentuh
Al-Quran dan membawanya.
Bab Shalat
Kitab terjemah Matan
Taqrib (2): Kitab Shalat meliputi shalat wajib (fardhu) dan shalat sunnah
DAFTAR ISI
SHALAT WAJIB
(FARDHU)
Artinya: Shalat
fardhu (wajib) ada 5 (lima) yaitu:
(a) Shalat Dhuhur. Awal waktunya adalah condongnya matahari sedang akhir waktu dzuhur adalah apabila bayangan benda sama dengan ukuran bendanya. (b) Shalat Ash`r. Awal waktunya adalah apabila bayangan sama dengan benda lebih sedikit. Akhir waktu Ashar dalam waktu ikhtiyar adalah apabila bayangan benda 2 (dua) kali panjang benda; akhir waktu jawaz adalah sampai terbenamnya matahari. (c) Shalat maghrib. Awal waktunya adalah terbenamnya matahari (sedang akhir waktunya) adalah setelah selesainya adzan, berwudhu, menutup aurat, mendirikan shalat dan shalat 5 (lima) raka’at. (d) Shalat Isya’. Awal waktunya adalah apabila terbenamnya sinar merah sedangkan akhirnya untuk waktu ikthiyar adalam sampai 1/3 (sepertiga) malan; untuk waktu jawaz adalah sampai terbitnya fajar yang kedua (shadiq). (e) Shalat Subuh. Awal waktunya adalah terbitnya fajar kedua (fajar shadiq) sedang akhirnya waktu ikhtiyar adalah sampai isfar (terangnya fajar); akhir waktu jawaz adalah sampai terbitnya matahari. SYARAT WAJIBNYA SHALAT
Artinya: Syarat wajibnya shalat ada 3 (tiga) yaitu
Islam, akil baligh (dewasa), berakal sehat itu adalah batas mulainya
kewajiban (taklif).
Adapun shalat sunnah ada 5 (lima) yaitu Idul Fitri dan
Idul Adha, gerhana matahari (kusuf as Syamsi) dan gerhana bulan (khusuf al
qamar); shalat istisqa’ (minta hujan). Adapun shalat sunnah rawatib yang
bersamaan dengan shalat fardhu ada 17 (tujuh belas) rakaat. Yaitu dua rokaat
sebelum shalat subuh, empat rakaat sebelum dzuhur, dua rokaat setelah dhuhur,
empat rakaat sebelum ashar, dua rakaat setelah maghrib dan tiga rokaat
setelah isya’ dengan shalat witir (ganjil) dengan satu rakaat terakhir. Ada 3
(tiga) shalat sunnah mua’akkad yaitu shalat malam, shalat dhuha dan shalat
tarawih.
Artinya: Syaratnya shalat sebelum melaksanakan shalat
ada 5 (lima) yaitu sucinya anggota badan dari hadas dan najis, menutup aurat
dengan kain yang suci, berdiri pada tempat yang suci, tahu masuknya waktu
shalat, menghadap kiblat. Boleh tidak menghadap kiblat dalam dua keadaan
yaitu ketika sangat takut dan shalat sunnah di atas kendaraan dalam
perjalanan.
Artinya: Rukun-rukun (fardhu) shalat ada 18 (delapan
belas). Berdiri apabila kuasa, takbirotul ihram, membaca al-fatihah dengan
barmalah-nya, ruku’, tumakninah dalam ruku’, bangun dari ruku’, i’tidal
(berdiri setelah ruku’), tuma’ninah saat i’tidal, sujud, dan tuma’ninah saat
sujud, duduk di antara dua sujud dan tuma’ninah, duduk terakhir, dan tasyahud
(tahiyat) saat duuk terakhir, membaca shalawat pada Nabi saat tahiyat akhir,
salam pertama, niat keluar dari shalat, tertib sesusai urutan rukun di atas.
Sunnahnya shalat sebelum melaksanakan shalat ada dua
yaitu adzan dan iqamah. Sunnahnya shalat saat melaksanakan shalat ada dua
yaitu tahiyat (tasyahud) pertama dan membaca qunut saat shalat subuh dan
shalat witir pada pertengahan kedua bulan Ramadan.
Tambahan penerjemah: Rukun shalat artinya perbuatan yang
harus dilaksanakan saat shalat. Apabila tidak dilakukan, maka shalatnya tidak
sah.
TATA CARA SHALAT YANG DISUNNAHKAN
Tata cara yang disunnahkan dalam shalat ada 15 (lima
belas) yaitu:
(a) Mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram (b) Mengangkat tangan saat ruku’ (c) Mengangkat tangan saat bangun dari ruku’ (d) Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri (e) Tawajjuh (f) Membaca audzubillah (g) Mengeraskan suara dan memelankan suara sesuai tempatnya (h) Membaca amin (i) Membaca surat setelah membaca Al-Fatihah (j) Membaca takbir saat naik atau turun (k) Mengakatan sami’a-Allahu liman hamidah robbana walakal hamdu dan tasbih saat ruku’ dan sujud (l) Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha saat duduk; membuka tangan kiri sedang tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk yang menunjuk saat tahiyat (m) Duduk iftirasy pada setiap duduk. (n) Duduk tawarruk pada duduk yang akhir (o) Salam yang kedua.
Shalat perempuan berbeda dengan laki-laki dalam 5 (lima)
perkara:
- Laki-laki menjauhkan kedua sikutnya dari lambungnya. – Laki-laki menjauhkan perut dari kedua pahanya dalam ruku’ dan sujud – Laki-laki mengeraskan suara di tempat yang dianjurkan mengeraskan suara – Apabila imam melakukan kesalahan, laki-laki mengucapkan tasbih (subhanallah). – Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. – Perempuan mendekatkan sikunya satu sama lain. – Perempuan memelankan suaranya di dekat laki-laki bukan mahram – Apabila imam melakukan kesalahan, makmum perempuan bertepuk tangan. – Seluruh badan perempuan itu aurat kecual wajah dan telapak tangan. Sedang budak perempuan auratnya seperti laki-laki PERKARA YANG MEMBATALKAN SHALAT
Perkara yang membatalkan shalat ada 11 (sebelas):
|